Jumat, 22 Maret 2013

PERMAINAN SAMPAN DIIDOLAKAN


Lubuk Minturun- Lingkungan manasik haji, wilayah yang sering didatangi  oleh banyak pengunjung dari berbagai kalangan. Dengan berbagai permainan dan tempat hiburan untuk menghilangkan kejenuhan. Tempat wisata yang pada tahun 1998 sudah mulai direncanakan dan  mulai  dioperasikan pada tahun 1999. Banyak jenis permainan yang terdapat di sana seperti flayfox, trambolin, ATV,  dan permainan sampan. Dalam mempersiapkan permaian tersebut khususnya pada hari sabtu dan minggu, disesuaikan dengan permintaan pengunjung.
Dari banyak permainan yang ada, permainan sampan merupakan permainan yang banyak diminati oleh pengunjung khususnya anak-anak.  Dengan tarif Rp 10.000/orang tidak membuat pengunjung mengurungkan niatnya untuk bermain.
Andrihar Wanto atau yang biasa dipanggil Pak Lek, lelaki kelahiran Semarang yang merupakan operator trambolin yang juga sebagai operator cadangan permainan sampan, memberikan pernyataan, “ permainan yang banyak diminati oleh pengunjung adalah permainan sampan. Dengan peminat yang mencapai 70% dalam satu harinya”.
Peminat yang lumayan banyak tersebut, menyukai permainan sampan mungkin karena menurutnya permainan ini cukup dapat menghilangkan kejenuhan. Duduk di sampan dan mengelilingi kolam melihat pemandangan yang cukup indah. Bagi anak-anak menyukai permainan tersebut karena mereka bisa bermain air.
Dengan peminat yang sebanyak itu, pendapatan dari permainan tersebut tidak bisa dihitung. Mulai dari jam 08.00 – 18.00 perkiraan akan pendapatan tersebut bisa mencapai Rp 100.000 dalam setengah hari dan dalam satu hari bisa mencapai Rp 190.000 ke atas. Ungkap Pak Lek.
Penghasilan yang cukup banyak tersebut, memperlihatkan bahwa permainan sampan memang permainan yang banyak diminati oleh pengunjung. Dibandingkan dengan permainan ATV yang hanya memperoleh penghasilan 60-70 dalam satu harinya, dan trambolin yang hanya mendapatkan penghasilan 80 dalam satu hari dengan jumlah pengunjung yang hanya 50 orang.
Memiliki banyak pengunjung, berarti perhatian akan setiap jenis permainan harus selalu dilakukan. Itu semua dilakukan agar pengunjung tidak kecewa. Dalam permaian sampan yang setiap harinya cukup memiliki banyak pengunjung, sangat memerlukan perhatian yang ketat dari setiap operator yang menangani permainan tersebut.
Pak Lek yang hanya sebagai operator cadangan dalam permaian sampan pun dianjurkan untuk selalu memperhatikan dan memeriksa permainan tersebut. “Memeriksa roda sampan, kebersihan kolam, dan jembatan merupakan jenis perawatan yang harus dilakukan dalam permainan sampan”. Jelas Pak Lek.
Pak Lek pun memberikan penjelasan, “apabila ada yang rusak atau harus diperbaiki terlebih dahulu dilaporkan kepada ke bos atau manager yang menangani permasalah jenis permainan. Manager pun selalu mengusahakan dalam sekali sebulan atau dua bulan ia datang ke lokasi untuk mencek setiap laporan yang diberikan”.

Resensi Buku Prosedur Analisis Fiksi


BAB I
PENDAHULUAN

Identitas Buku
1.      Judul Buku                  : Prosedur Analisis Fiksi
2.      Tahun Terbit                : 1992
3.      Pengarang                   : Drs. Muhardi, M.S. dan Drs. Hasanuddin WS
4.      Tebal                           : 118 Halaman
5.      Penerbit                       : IKIP Padang Press
6.      Cetakan Ke Berapa     : Cetakan 1
7.      Kesimpulan                 : Fiksi merupakan genre sastra yang mengandalkan imajinasi dalam penciptaannya. Dalam karya fiksi ada unsure-unsur yang membangun karya tersebut, yaitu ada unsure intrinsic dan ekstrinsik. Karya fiksi merupakan karya yang otonom yaitu hanya percaya pada dirinya sendiri atau dia dapat berdiri sendiri dan bebas. Dalam karya fiksi menggunakan pendekatan objektif. Dalam pendekatan objektif terdapat tahapan-tahapan prosedur fiksi meliputi serangkaian kegiatan, seperti pembacaan, penginventarisasian, pengidentifikasian, penginterpretasian, pembuktian, penyimpulan, dan pelaporan.








BAB II
ISI LAPORAN BUKU

1.      HAKEKAT FIKSI

Kata fiksi berasal dari fiction yang berarti rekaan, khayalan, tidak berdasarkan kenyataan, atau dapat juga berarti suatu pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran semata.

Fiksi merupakan salah satu genre sastra yang diciptakan dengan mengandalakan pemaparan tentang seseorang atau suatu peristiwa. Sebagai karya fiksi, pemaparan tentang seseorang atau peristiwa seakan-akan benar-benar terjadi atau seolah-olah pernah ada dalam kehidupan nyata. Padahal periwtiwa atau pun seseorang yang terdapat dalam kerya fikisi tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi dalam kehidupan nyata itu hanyalah sebuah pemikiran atau imajinasi pengarang saja.  Untuk itu sebagai pembaca karya fiksi kita harus tahu bahwa cerita yang terdapat dalam karya tersebut ahanyalah rekaan dan tidak pernah terjadi.

Sumber penciptatan karya fiksi adalah berasal dari alam sekitar terutama dilingkungan pengarang, maka tidak berbeda dengan karya non fiksi karena karya non fiksi juga mengambil dari alam sekitar. Namun perbedaan muncul diantara keduannya yaitu pada proses penciptaannya.

Antara fiksi dan non fiksi prinsip penulisannya pun berbeda. Pada karya non fiksi prinsip penulisannya dilandasi dengan keyakinan pegarang bahwa semua itu adalah fakta dan apa adanya sesuai dengan kenyataan, sedangkan pada karya fiksi prinsip penulsnnya dilandasi oleh keyakian pengarang bahwa seandainya semuai ini adalah fakta dan merupakan peristiwa yang akan terjadi nantinya, jadi itu semua adalah imajinasi pengarang saja.

Karya sastra fiksi memiliki fungsi untuk mnyuburkan nilai-nilai praktis dan memperkaya nilai-nilai normative dan nilai-nilai estetis serta nilai-nilai praktis yang berhubungan dengan bagaimana caranya mewujudkan prilaku berdasarkan nilai normative dan estetis. Nilai normative dan esetis akan terdapat dalam karya fiksi apabila adanya penalaran dan pengolahan kematangan intelektual dan visi pikiran yang dilakukan oleh pengarang.

Karya sastra fiksi memiliki otonomi fiksi yaitu dia bebas dan dapat berdiri sendiri. Dimana otonomi fiksi ini cendrung memperlakukan karya sastra fiksi sebagai karya yang terlepas dari penciptaannya dan sumbernya.

2.      Unsur-Unsur Fiksi

Karya fiksi memiliki dua unsure yang membangun karya fiksi itu sendiri. Ada unsure yang membangun dari dalam fiksi itu sendiri dan ada juga unsure yang membangun dari luar fiksi tersebut.

Unsure yang membangun dari dalam karya fiksi tersebut dinamakn dengan unsure intrinsic sedangkan unsure yang membangun dari luar karya fiksi tersebut dinamakn dengan unsure ekstrinsik.

Didalam unsure intrinsic ada unsure utama dan unsure penunjang. Unsure utamanya adalah semua yang berhubungan dengan pemberian makna yang tertuang didalam bahasa, seperti penokohan, alur, dan latar yang akan menghasilkan suatu masalah yang disebut dengan tema dan amanat. Sedangkan unsure penunjangnya adalah segala upaya yang duguakan dalam memanfatkan bahasa, seperti gaya bahasa dan sudut pandang.

Unsure ekstrinsik juga mempunyai unsure utama dan unsure penunjang. Unsure utamanya yaitu pengarang, sedangkan unsure penunjangnya yaitu segala hal yang akan masuk melalui pengarang, seperti norma-norma, ideology, tatanilai, konvensi budaya, dan konvensi bahasa yang biasa terdapat dalam realitas objektif.

3.      Pendekatan Objektif Dalam Analisis Fiksi

Pendekatan analisi fiksi yaitu suatu usaha yang dilakukan seseorang dengan menggunakan logika rasional dan metode tertentu secara konsisiten terhadap unsure-unsur fiksi sehingga menemukan perumusan umum tentang keadan fiksi yang diselidiki. Analisis fiksi juga dilakukan dengan kemauan untuk seobjektif mungkin, dan tidak dilandasi dengan pandangan subjektif penganalisis.

            Analisi fiksi bertujuan untuk menemukan keadaan unsure-unsur dan karakteristik hubungan antar unsure sehingga ditemukan suatu kesimpulan sebagai hasil penilaian terhadap fiksi tersebut. Analisis fiksi juga bertjuan ntuk memahami keunggulan sebuah karya fiksi, cirri-ciri husus sebuah fiksi yang membedakannya dengan karya fiksi lainnya.

            Pada saat membaca karya fiksi pembaca cendrung hanyut dengan materi bacaan tersebut. Pembaca juga cendrung ikut trance dan hanyut dengan perkembangan permasalahan dan pergerakan tokoh fiksi.

            Ada empat karakterisitik pendekatan analisis sastra yang disimpulkan oleh M.H. Abrams, yaitu: pendekatan objektif, pendekatan mimesis, pendekatan ekspresif, dan pendekatan pragmatis.

4.      Pentahapan Kerja Pendekatan Objektif
Tahapan prosedur fiksi meliputi serangkaian kegiatan, seperti pembacaan, penginventarisasian, pengidentifikasian, penginterpretasian, pembuktian, penyimpulan, dan pelaporan.
Dalam tahapan prosedur fiksi ini pembaca berhubungan dengan proses pengenalan unsure fiksi secara keseluruhan. Penginventarisasian berhubungan dengan proses pembingkaran unsure-unsur fiksi, pengidentifikasian berhubungan dengan proses pencarian hubungan, penginterpretasianmerupakan proses pemberian makana dan pengertian terhadap kaitan unsure berdasarkan logika, pembuktian merupakan proses pengujian makna dan pengertian sebagai hasil kesimpulan sementara, penyimpulan merupakan proses pengumpula ulang dari makna dan pengertian yang telah dikukuhkan atau dikuatkan, dan terakhir adalah pelaporan yaitu proses penulisan semua hasil kesimpulan berdasarkan kaedah penulisan karya ilmiah.
Unsure utama fiksi yang mesti diinventarisasi adalah alur, penokohan, dan latar. Inventarisasi sebagi tahap awal harus melakukan penginventarisasian tersebut disertai denga invntarisasai bagia sudut pandang yang amat berguna nantinya dalam proses penginterpretasian. Dimana proses tersebut dapat berlangsung secara bersamaan atau terpisah-pisah.
5.      Sikap Dan Perilaku Masyarakat Terhadap Orang Gila
Banyak masyarakat yang bersikap semena-mena terhadap orang gila. Padahal seharusnya kita tidak boleh bersikap kejam apa lagi semena-mena dengan mereka yang memiliki gangguan pada kejiwaannya. Seharusnya kita menyayangi bahkan membantu mereka agar mereka dapat sembuh dan terhindar dari hal-hal yang tidakk baik.
            Sebagai masyarkat yang memilki keadaan yang normal kita seharusnya mengetahui mengapa orang tersebut gangguanya bisa terganggu bukannya malah menghinannya. Karena menghina bahkan melakukan hal-hal yangs semena-mena dapat menimbulkan efek samping bagi orang tersebut bahkan bagi diri kita sendiri.
            Efek samping yang bisa terjadi yaitu membuat orang tersebut melakukan hal yang tidak baik seperti merusak bahkan bisa berbahaya bagi orang lain. Dan efek samping bagi kita adalah kita malah membuat orang tersebut semakin mengalmi gangguan pada kejiwaannya, dan kita pun malah mengajari ang tidak baik bagi orang lain terutama anak kecil. Jadi sebaai orang yang normal tidak boleh melakukan hal seperti itu.


BAB III
PENUTUP

            Manfaat Buku Prosedur Analisi Fiksi
Manfaatnya bagi kita adalah kita dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan karya sastra fiksi dan apa saja unsure-unsur yang membangun karya tersebut. Kita juga bias mengetahui apa pendekatan yang disunakan dalam kerya sastra fiksi dan bagaimana tahapan-tahapan kerja pada pendekatan objektif dalam karya sastra fiksi. Kita juga bias mengetahui bagaimana seharusna kita memperlakukan orang yang memiliki gangguan pada kejiwaan dan bagaimana sikap masyarakat terhadap orang gila.

Rabu, 20 Maret 2013

WARTAWAN SEBAGAI PROFESI


Seorang wartawan memulai sejarah pekerjaannya, oleh karena ia merasa bahwa dharmanya melakukan tugas sebagai wartawan akan mengikat kehidupannya dengan penuh pengabdian dan kesetiaan kepada “pekerjaannya”.
Wartawan juga disebut sebagai suatu profesi, yaitu merupakan suatau pekerjaan yang menarik dan penuh tantangan, menarik karena profesi wartawan sekarang ini jauh berlainan dari pada sepuluh tahun yang lalu. Kamajuan ekonomi dan system ekonomi pasar sekarang ini, telah mendorong kemajuan media massa, khususnya surat kabar dalam suatu dimensi baru.
Profesi seorang wartawan adalah profesi yang bukan sekedar mengandalkan keterampilan seorang tukang. Ia adalah profesi yang watak, semangat, dan cara kerjanya berbeda dengan seorang tukang, itu sebabnya masyarakat memandang wartawan sebagai professional.
Profesi wartawan juga dikaitkan dengan kenyataan bahwa wartawan itu manusiayang dilahirkan menjadi wartawan itu manusia yang dilahirkan menjadi wartawan, tidak dibentuk(born, nor made).
Profesi juga dilihat oleh masyarakat dengan sikap yang ambivalent. Masyarakat melihat dan memuja wartawan-wartawan yang selalu menonjol dan kelihatan dalam masyarakat. Akan tetapi sebaliknya mereka juga terkadang merendahkan wartawan tadi, karena beberapa praktek yang tidak terpuji dari wartawan itu sendiri.
Surat kabar adalah senjata, dan senjata ini dapat digunakan untuk tujuan-tujuan baik atau dapat pula dignakan untuk tujuan-tujuan yang buruk. Satu kali noda telah terpercik, maka noda itu agaknya sulit untuk dihapuskan. Wajah wartawan sekarang tidak begitu gemilang, sehingga hal ini pun menugkin suatu sebab mengapa profesi ini kurang dapat menarik tenaga-tenaga terdidik yang penuh dedikasi dan idealisme seperti di waktu-waktu dulu.
Untuk mencegah adanya tindakan yang tidak puja etika itulah, diadakannya kode etik wartawan. Dimana suatu kode etik itu menyinggung kepada Pancasila dan UUD’45 sebagai titik pangkal pandangan bangsa. Menjaga keselamatan masyarakat, termasuk orang yang tidak bersalah yang dihasut dan di fitnah di dalam surat kabar, sifat-sifat ksatria, dan kejujuran termasuk kedalam kode etik jurnalistik Indonesia.
Di Indonesia sebelum ada kode etik jurnalistik secara tertulis, yang berlaku adalah: kode kehormatan dan kesopanan. Wartawan sudahmengenal kode etik dari pengalaman, pengetahuan, dan perasaan selama menjalankan tugasnya.
Beberapa kasus pelanggaran kode etik terjadi karena wartawan merasa dirinya sudah begitu tinggi kedudukan dan fasilitasnya, sehingga menganggap dirinya berwenang pula untuk menghukum orang lain.
Wartawan dan pers kita yang melanggar kode etik jurnalistik belum mendapat hukuman yang tegas, sebaiknya pertama-tama wartawan yang melanggar kode etik tersebut harus mendapat teguran dari dunia pers sendiri, sebagai suatu kesatuan yang dianggap mengetahui dan menyadari akan arti moralitas yang tinggi. Kita berharap bahwa wartawan-wartawan kita lebih banyak mengamalkan Pancasila dan mengorientasikan diri kepada UUD ’45, karena disanalah letaknya unsure-unsur kode etik jurnalistik yang berkepribadian Indonesia dan kebenarannya terjamin sepanjang masa.
Kode etik jurnalistik Indonesia merupakan satu-satunya aturan main yang berlaku untuk seluruh Indonesia, kode etik yang saat ini dikenal adalah kode etik jurnalisti yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Seorang wartawan selain mematuhi kode etik wartawan juga harus meningkatkan bobot pendidikan yang lebih pada segi etika dan moral, karena wartawan adalah suatu profesi yang penuh tanggung jawab dan juga suatu profesi yang cukup besar resiko pekerjaannya.
Seorang sarjana India Dr. Lakshamana Rao menyebutkan empat criteria untuk menyebutkan mutu pekerjaan sebagai profesi, yaitu:
1.      Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi;
2.      Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu;
3.      Harus ada keahlian atau expertice;
4.      Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan.
Profesionalisme dalam Pemberitaan
1.      Menyebut Nama dan Identitas
Profesionalisasi dalam pemberitaan ditunjukkan dengan kaidah-kaidah atau adab-adab yang harus diikuti wartawan dalam pemberitaan mereka di bidang hokum. Kaidah-kaidah ini tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik.
Bunyi pasal 7 Kode Etik Jurnalistik PWI yang terbaru menyebutkan: “Wartawan Indonesia dalam memberitahu peristiwa yang di duga menyangkut pelanggaran hokum dan atau proses peradilan, harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang”.
Asas “praduga tak bersalah” dapat kita pahami kalau kita membaca isi pasal 8 UU No. 14 Tahun 1970. Dalam pasal itu dikatakan bahwa “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan / atau dihadapkan ke depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hokum yang tetap”.
Menghormati asas praduga tak bersalah berarti bahwa wartawan wajib melindungi tersangka / tertuduh / terdakwa pelaku suatu tindak pidana dengan menyebutkan nama dan identitasnya dengan jelas. Ini harus dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan si pelaku dan keputusan itu sudah memperoleh kekuatan hokum yang tetap.

2.      Menyebut Nama dalam Kejahatan Susila
Tentang pemberitaan dalam kejahatan susila atau kejahatan seks pun, wartawan harus tetap dalam sikap profesionalnya. Sikap professional ini tercermin dalam tindakan wartawan dalam memberikan peristiwa tersebut yang tetap harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pasal 8 Kode Etik Jurnalistik PWI menybutkan: “Wartawan dalam memberitakan kejahatan susila tidak merugikan pihak lain”. Jadi, dapat dikatakan bahwa pemberitaan tentang kejahatn susila tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbuatan susila tersebut, baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan tempat tinggal.
Wartawan mempunyai alasan kuat untuk menyembunyikan nama-nama wanita yang menjadi korban perkosaan atau anak-anak yang dianiaya secara seksual. Tujuannya untuk melindungi korban dari pencemaran namanya atau tercoreng aib.
            Perlindungan Terhadap Hak Pribadi
1.      Menghormati Hak atau Privasi
Hak atau privasi, hak untuk menikmati keadaan menyendiri, tampaknya masih belum dirasakan penting dalam masyarakat Indonesia. Kaidah untuk melindungi hak privasi ini dalam profesi kewartawanan sudah cukup diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 misalnya merumuskan perlindungan ini dengan kata-kata: “Wartawan menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum”.
Dengan munculnya barbagai ragam acara infotainment di televise-televisi swasta sekarang ini yang dimana mereka saling bersaing untuk mendapatka rating yang tinggi, menyebabkan aspek dari suatu privasi cendrung tidak diindahkan lagi oleh masyarakat maupun pencari berita.

2.      Sudut Berita Yang Menyesatkan
Perlindungan terhadap hak pribadi untuk mendapatkan informasi yang benar juga harus diperhatikan dalam upaya wartawan mencari sudut atau angel berita yaitu focus yang akan dijadikan tema berita.
Upaya untuk menemukan angel ini tidak mudah. Pencarian seringkali tidak membuahkan hasil yang baik. Meskipun banyak peristiwa-peristiwa yang sering menawarkan angel-angel yang perlu mendapat perhatian wartawan, tetapi seorarng wartawan harus melihat benar dan dengan teliti peristiwa tersebut, mungkin saja peritaiwa tersebut tidak ada bedanya dengan peristiwa-peristiwa lain yang pernah ditulis.
Tidak jarang dalam situasi yang rutin tersebut, wartawan sering terseret kedalam penyimpangan professional,yaitu dengan mengembangkan tema-tema yang menyesatkan.

Setelah memilih angel yang menyesatkan itu, pengembangan berita pun membelok ke hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan sesuatu yang diliput. Kalau sudah seperti itu, keprofesionalan si wartawan pun benar-benar ternodai dan kepentingan pembaca untuk mendapat informasi yang benar yang seharusnya dilindungi menjadi terabaikan.

3.      Hindari Trial by the Press
Trial by the Press atau terjemahannya secara harfiah,”pengadilan oleh pers” ini jelas merupakam praktik jurnalistik yang menyimpang. Karena, ia menyalahi dua ketentuan, baik ketentuan yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik maupun oleh Undang-Undang. Kode Etik Jurnalistik PWI yag mengatur hal ini terdapat dalam Pasal 7, sedangkan Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang No. 14 tahun 1970 (pasal 4 ayat 3 dan pasal 8).
Tentang trial by the press ini PWI memberikan pedoman yang rinci dalam “Sepuluh Pedoman Penulisan tentang Hukum”-nya (Pedoman ke-6). Pedoman keenam itu antara lain menyebutkan bahwa “ untuk menghindari sikap terhadap hokum dan sikap terhadap tertuduh. Jadi hokum atau proses pengadilan harus berjalan dengan wajar.
Jadi jelas sekali bahwa pekerjaan wartawan adalah merupakan profesi. Profesi yang mulia dan memintakan tanggung jawab yang besar. Profesi wartawan juga mempunyai status social yang tinggi, karena di banyak Negara berkembang ia merupkan pemimpn opini dan sekaligus juga berperan membentuk opini public dengan tulian-tulisannya.



DAFTAR PUSTAKA

            Assegaff. 1991. Jurnalistik Masa Kini. Jakarta: Ghalia Indonesia
            Hitmat dan Purnama Kusumaningrat. 2005. Jurnalistik:Teori dan Praktik. Bandung: PT.
                                    Remaja Rordakarya
            Wibisono, Christianto. 1991. Pengetahuan Dasar Jurnalistik. Jakarta: Media Sejahtera