Rabu, 20 Maret 2013

WARTAWAN SEBAGAI PROFESI


Seorang wartawan memulai sejarah pekerjaannya, oleh karena ia merasa bahwa dharmanya melakukan tugas sebagai wartawan akan mengikat kehidupannya dengan penuh pengabdian dan kesetiaan kepada “pekerjaannya”.
Wartawan juga disebut sebagai suatu profesi, yaitu merupakan suatau pekerjaan yang menarik dan penuh tantangan, menarik karena profesi wartawan sekarang ini jauh berlainan dari pada sepuluh tahun yang lalu. Kamajuan ekonomi dan system ekonomi pasar sekarang ini, telah mendorong kemajuan media massa, khususnya surat kabar dalam suatu dimensi baru.
Profesi seorang wartawan adalah profesi yang bukan sekedar mengandalkan keterampilan seorang tukang. Ia adalah profesi yang watak, semangat, dan cara kerjanya berbeda dengan seorang tukang, itu sebabnya masyarakat memandang wartawan sebagai professional.
Profesi wartawan juga dikaitkan dengan kenyataan bahwa wartawan itu manusiayang dilahirkan menjadi wartawan itu manusia yang dilahirkan menjadi wartawan, tidak dibentuk(born, nor made).
Profesi juga dilihat oleh masyarakat dengan sikap yang ambivalent. Masyarakat melihat dan memuja wartawan-wartawan yang selalu menonjol dan kelihatan dalam masyarakat. Akan tetapi sebaliknya mereka juga terkadang merendahkan wartawan tadi, karena beberapa praktek yang tidak terpuji dari wartawan itu sendiri.
Surat kabar adalah senjata, dan senjata ini dapat digunakan untuk tujuan-tujuan baik atau dapat pula dignakan untuk tujuan-tujuan yang buruk. Satu kali noda telah terpercik, maka noda itu agaknya sulit untuk dihapuskan. Wajah wartawan sekarang tidak begitu gemilang, sehingga hal ini pun menugkin suatu sebab mengapa profesi ini kurang dapat menarik tenaga-tenaga terdidik yang penuh dedikasi dan idealisme seperti di waktu-waktu dulu.
Untuk mencegah adanya tindakan yang tidak puja etika itulah, diadakannya kode etik wartawan. Dimana suatu kode etik itu menyinggung kepada Pancasila dan UUD’45 sebagai titik pangkal pandangan bangsa. Menjaga keselamatan masyarakat, termasuk orang yang tidak bersalah yang dihasut dan di fitnah di dalam surat kabar, sifat-sifat ksatria, dan kejujuran termasuk kedalam kode etik jurnalistik Indonesia.
Di Indonesia sebelum ada kode etik jurnalistik secara tertulis, yang berlaku adalah: kode kehormatan dan kesopanan. Wartawan sudahmengenal kode etik dari pengalaman, pengetahuan, dan perasaan selama menjalankan tugasnya.
Beberapa kasus pelanggaran kode etik terjadi karena wartawan merasa dirinya sudah begitu tinggi kedudukan dan fasilitasnya, sehingga menganggap dirinya berwenang pula untuk menghukum orang lain.
Wartawan dan pers kita yang melanggar kode etik jurnalistik belum mendapat hukuman yang tegas, sebaiknya pertama-tama wartawan yang melanggar kode etik tersebut harus mendapat teguran dari dunia pers sendiri, sebagai suatu kesatuan yang dianggap mengetahui dan menyadari akan arti moralitas yang tinggi. Kita berharap bahwa wartawan-wartawan kita lebih banyak mengamalkan Pancasila dan mengorientasikan diri kepada UUD ’45, karena disanalah letaknya unsure-unsur kode etik jurnalistik yang berkepribadian Indonesia dan kebenarannya terjamin sepanjang masa.
Kode etik jurnalistik Indonesia merupakan satu-satunya aturan main yang berlaku untuk seluruh Indonesia, kode etik yang saat ini dikenal adalah kode etik jurnalisti yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Seorang wartawan selain mematuhi kode etik wartawan juga harus meningkatkan bobot pendidikan yang lebih pada segi etika dan moral, karena wartawan adalah suatu profesi yang penuh tanggung jawab dan juga suatu profesi yang cukup besar resiko pekerjaannya.
Seorang sarjana India Dr. Lakshamana Rao menyebutkan empat criteria untuk menyebutkan mutu pekerjaan sebagai profesi, yaitu:
1.      Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi;
2.      Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu;
3.      Harus ada keahlian atau expertice;
4.      Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan.
Profesionalisme dalam Pemberitaan
1.      Menyebut Nama dan Identitas
Profesionalisasi dalam pemberitaan ditunjukkan dengan kaidah-kaidah atau adab-adab yang harus diikuti wartawan dalam pemberitaan mereka di bidang hokum. Kaidah-kaidah ini tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik.
Bunyi pasal 7 Kode Etik Jurnalistik PWI yang terbaru menyebutkan: “Wartawan Indonesia dalam memberitahu peristiwa yang di duga menyangkut pelanggaran hokum dan atau proses peradilan, harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang”.
Asas “praduga tak bersalah” dapat kita pahami kalau kita membaca isi pasal 8 UU No. 14 Tahun 1970. Dalam pasal itu dikatakan bahwa “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan / atau dihadapkan ke depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hokum yang tetap”.
Menghormati asas praduga tak bersalah berarti bahwa wartawan wajib melindungi tersangka / tertuduh / terdakwa pelaku suatu tindak pidana dengan menyebutkan nama dan identitasnya dengan jelas. Ini harus dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan si pelaku dan keputusan itu sudah memperoleh kekuatan hokum yang tetap.

2.      Menyebut Nama dalam Kejahatan Susila
Tentang pemberitaan dalam kejahatan susila atau kejahatan seks pun, wartawan harus tetap dalam sikap profesionalnya. Sikap professional ini tercermin dalam tindakan wartawan dalam memberikan peristiwa tersebut yang tetap harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pasal 8 Kode Etik Jurnalistik PWI menybutkan: “Wartawan dalam memberitakan kejahatan susila tidak merugikan pihak lain”. Jadi, dapat dikatakan bahwa pemberitaan tentang kejahatn susila tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbuatan susila tersebut, baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan tempat tinggal.
Wartawan mempunyai alasan kuat untuk menyembunyikan nama-nama wanita yang menjadi korban perkosaan atau anak-anak yang dianiaya secara seksual. Tujuannya untuk melindungi korban dari pencemaran namanya atau tercoreng aib.
            Perlindungan Terhadap Hak Pribadi
1.      Menghormati Hak atau Privasi
Hak atau privasi, hak untuk menikmati keadaan menyendiri, tampaknya masih belum dirasakan penting dalam masyarakat Indonesia. Kaidah untuk melindungi hak privasi ini dalam profesi kewartawanan sudah cukup diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 misalnya merumuskan perlindungan ini dengan kata-kata: “Wartawan menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum”.
Dengan munculnya barbagai ragam acara infotainment di televise-televisi swasta sekarang ini yang dimana mereka saling bersaing untuk mendapatka rating yang tinggi, menyebabkan aspek dari suatu privasi cendrung tidak diindahkan lagi oleh masyarakat maupun pencari berita.

2.      Sudut Berita Yang Menyesatkan
Perlindungan terhadap hak pribadi untuk mendapatkan informasi yang benar juga harus diperhatikan dalam upaya wartawan mencari sudut atau angel berita yaitu focus yang akan dijadikan tema berita.
Upaya untuk menemukan angel ini tidak mudah. Pencarian seringkali tidak membuahkan hasil yang baik. Meskipun banyak peristiwa-peristiwa yang sering menawarkan angel-angel yang perlu mendapat perhatian wartawan, tetapi seorarng wartawan harus melihat benar dan dengan teliti peristiwa tersebut, mungkin saja peritaiwa tersebut tidak ada bedanya dengan peristiwa-peristiwa lain yang pernah ditulis.
Tidak jarang dalam situasi yang rutin tersebut, wartawan sering terseret kedalam penyimpangan professional,yaitu dengan mengembangkan tema-tema yang menyesatkan.

Setelah memilih angel yang menyesatkan itu, pengembangan berita pun membelok ke hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan sesuatu yang diliput. Kalau sudah seperti itu, keprofesionalan si wartawan pun benar-benar ternodai dan kepentingan pembaca untuk mendapat informasi yang benar yang seharusnya dilindungi menjadi terabaikan.

3.      Hindari Trial by the Press
Trial by the Press atau terjemahannya secara harfiah,”pengadilan oleh pers” ini jelas merupakam praktik jurnalistik yang menyimpang. Karena, ia menyalahi dua ketentuan, baik ketentuan yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik maupun oleh Undang-Undang. Kode Etik Jurnalistik PWI yag mengatur hal ini terdapat dalam Pasal 7, sedangkan Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang No. 14 tahun 1970 (pasal 4 ayat 3 dan pasal 8).
Tentang trial by the press ini PWI memberikan pedoman yang rinci dalam “Sepuluh Pedoman Penulisan tentang Hukum”-nya (Pedoman ke-6). Pedoman keenam itu antara lain menyebutkan bahwa “ untuk menghindari sikap terhadap hokum dan sikap terhadap tertuduh. Jadi hokum atau proses pengadilan harus berjalan dengan wajar.
Jadi jelas sekali bahwa pekerjaan wartawan adalah merupakan profesi. Profesi yang mulia dan memintakan tanggung jawab yang besar. Profesi wartawan juga mempunyai status social yang tinggi, karena di banyak Negara berkembang ia merupkan pemimpn opini dan sekaligus juga berperan membentuk opini public dengan tulian-tulisannya.



DAFTAR PUSTAKA

            Assegaff. 1991. Jurnalistik Masa Kini. Jakarta: Ghalia Indonesia
            Hitmat dan Purnama Kusumaningrat. 2005. Jurnalistik:Teori dan Praktik. Bandung: PT.
                                    Remaja Rordakarya
            Wibisono, Christianto. 1991. Pengetahuan Dasar Jurnalistik. Jakarta: Media Sejahtera

Tidak ada komentar:

Posting Komentar