Seorang
wartawan memulai sejarah pekerjaannya, oleh karena ia merasa bahwa dharmanya melakukan
tugas sebagai wartawan akan mengikat kehidupannya dengan penuh pengabdian dan
kesetiaan kepada “pekerjaannya”.
Wartawan
juga disebut sebagai suatu profesi, yaitu merupakan suatau pekerjaan yang
menarik dan penuh tantangan, menarik karena profesi wartawan sekarang ini jauh
berlainan dari pada sepuluh tahun yang lalu. Kamajuan ekonomi dan system
ekonomi pasar sekarang ini, telah mendorong kemajuan media massa, khususnya
surat kabar dalam suatu dimensi baru.
Profesi
seorang wartawan adalah profesi yang bukan sekedar mengandalkan keterampilan
seorang tukang. Ia adalah profesi yang watak, semangat, dan cara kerjanya
berbeda dengan seorang tukang, itu sebabnya masyarakat memandang wartawan
sebagai professional.
Profesi
wartawan juga dikaitkan dengan kenyataan bahwa wartawan itu manusiayang
dilahirkan menjadi wartawan itu manusia yang dilahirkan menjadi wartawan, tidak
dibentuk(born, nor made).
Profesi
juga dilihat oleh masyarakat dengan sikap yang ambivalent. Masyarakat melihat
dan memuja wartawan-wartawan yang selalu menonjol dan kelihatan dalam
masyarakat. Akan tetapi sebaliknya mereka juga terkadang merendahkan wartawan tadi,
karena beberapa praktek yang tidak terpuji dari wartawan itu sendiri.
Surat
kabar adalah senjata, dan senjata ini dapat digunakan untuk tujuan-tujuan baik
atau dapat pula dignakan untuk tujuan-tujuan yang buruk. Satu kali noda telah
terpercik, maka noda itu agaknya sulit untuk dihapuskan. Wajah wartawan
sekarang tidak begitu gemilang, sehingga hal ini pun menugkin suatu sebab
mengapa profesi ini kurang dapat menarik tenaga-tenaga terdidik yang penuh
dedikasi dan idealisme seperti di waktu-waktu dulu.
Untuk
mencegah adanya tindakan yang tidak puja etika itulah, diadakannya kode etik
wartawan. Dimana suatu kode etik itu menyinggung kepada Pancasila dan UUD’45
sebagai titik pangkal pandangan bangsa. Menjaga keselamatan masyarakat,
termasuk orang yang tidak bersalah yang dihasut dan di fitnah di dalam surat
kabar, sifat-sifat ksatria, dan kejujuran termasuk kedalam kode etik jurnalistik
Indonesia.
Di
Indonesia sebelum ada kode etik jurnalistik secara tertulis, yang berlaku
adalah: kode kehormatan dan kesopanan. Wartawan sudahmengenal kode etik dari
pengalaman, pengetahuan, dan perasaan selama menjalankan tugasnya.
Beberapa
kasus pelanggaran kode etik terjadi karena wartawan merasa dirinya sudah begitu
tinggi kedudukan dan fasilitasnya, sehingga menganggap dirinya berwenang pula
untuk menghukum orang lain.
Wartawan
dan pers kita yang melanggar kode etik jurnalistik belum mendapat hukuman yang
tegas, sebaiknya pertama-tama wartawan yang melanggar kode etik tersebut harus
mendapat teguran dari dunia pers sendiri, sebagai suatu kesatuan yang dianggap
mengetahui dan menyadari akan arti moralitas yang tinggi. Kita berharap bahwa
wartawan-wartawan kita lebih banyak mengamalkan Pancasila dan mengorientasikan
diri kepada UUD ’45, karena disanalah letaknya unsure-unsur kode etik
jurnalistik yang berkepribadian Indonesia dan kebenarannya terjamin sepanjang
masa.
Kode
etik jurnalistik Indonesia merupakan satu-satunya aturan main yang berlaku
untuk seluruh Indonesia, kode etik yang saat ini dikenal adalah kode etik
jurnalisti yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Seorang
wartawan selain mematuhi kode etik wartawan juga harus meningkatkan bobot
pendidikan yang lebih pada segi etika dan moral, karena wartawan adalah suatu
profesi yang penuh tanggung jawab dan juga suatu profesi yang cukup besar
resiko pekerjaannya.
Seorang
sarjana India Dr. Lakshamana Rao menyebutkan empat criteria untuk menyebutkan
mutu pekerjaan sebagai profesi, yaitu:
1. Harus
terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi;
2. Harus
ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu;
3. Harus
ada keahlian atau expertice;
4. Harus
ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan.
Profesionalisme dalam Pemberitaan
1. Menyebut
Nama dan Identitas
Profesionalisasi dalam pemberitaan ditunjukkan
dengan kaidah-kaidah atau adab-adab yang harus diikuti wartawan dalam
pemberitaan mereka di bidang hokum. Kaidah-kaidah ini tercantum dalam Kode Etik
Jurnalistik.
Bunyi pasal 7 Kode Etik Jurnalistik PWI yang terbaru
menyebutkan: “Wartawan Indonesia dalam
memberitahu peristiwa yang di duga menyangkut pelanggaran hokum dan atau proses
peradilan, harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur,
dan penyajian yang berimbang”.
Asas “praduga tak bersalah” dapat kita pahami kalau
kita membaca isi pasal 8 UU No. 14 Tahun 1970. Dalam pasal itu dikatakan bahwa “Setiap orang yang disangka, ditangkap,
ditahan, dituntut dan / atau dihadapkan ke depan Pengadilan, wajib dianggap
tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya
dan memperoleh kekuatan hokum yang tetap”.
Menghormati asas praduga tak bersalah berarti bahwa
wartawan wajib melindungi tersangka / tertuduh / terdakwa pelaku suatu tindak
pidana dengan menyebutkan nama dan identitasnya dengan jelas. Ini harus
dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan si pelaku
dan keputusan itu sudah memperoleh kekuatan hokum yang tetap.
2. Menyebut
Nama dalam Kejahatan Susila
Tentang pemberitaan dalam kejahatan susila atau
kejahatan seks pun, wartawan harus tetap dalam sikap profesionalnya. Sikap
professional ini tercermin dalam tindakan wartawan dalam memberikan peristiwa
tersebut yang tetap harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pasal 8 Kode Etik Jurnalistik PWI menybutkan: “Wartawan
dalam memberitakan kejahatan susila tidak merugikan pihak lain”. Jadi, dapat
dikatakan bahwa pemberitaan tentang kejahatn susila tidak memberikan petunjuk
tentang siapa korban perbuatan susila tersebut, baik wajah, tempat kerja,
anggota keluarga dan tempat tinggal.
Wartawan mempunyai alasan kuat untuk menyembunyikan
nama-nama wanita yang menjadi korban perkosaan atau anak-anak yang dianiaya
secara seksual. Tujuannya untuk melindungi korban dari pencemaran namanya atau
tercoreng aib.
Perlindungan
Terhadap Hak Pribadi
1. Menghormati
Hak atau Privasi
Hak atau privasi, hak untuk menikmati keadaan
menyendiri, tampaknya masih belum dirasakan penting dalam masyarakat Indonesia.
Kaidah untuk melindungi hak privasi ini dalam profesi kewartawanan sudah cukup
diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 misalnya merumuskan perlindungan ini
dengan kata-kata: “Wartawan menghormati
dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya
jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan
nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum”.
Dengan munculnya barbagai ragam acara infotainment
di televise-televisi swasta sekarang ini yang dimana mereka saling bersaing
untuk mendapatka rating yang tinggi, menyebabkan aspek dari suatu privasi
cendrung tidak diindahkan lagi oleh masyarakat maupun pencari berita.
2. Sudut
Berita Yang Menyesatkan
Perlindungan terhadap hak pribadi untuk mendapatkan
informasi yang benar juga harus diperhatikan dalam upaya wartawan mencari sudut
atau angel berita yaitu focus yang akan dijadikan tema berita.
Upaya untuk menemukan angel ini tidak mudah.
Pencarian seringkali tidak membuahkan hasil yang baik. Meskipun banyak
peristiwa-peristiwa yang sering menawarkan angel-angel yang perlu mendapat
perhatian wartawan, tetapi seorarng wartawan harus melihat benar dan dengan
teliti peristiwa tersebut, mungkin saja peritaiwa tersebut tidak ada bedanya
dengan peristiwa-peristiwa lain yang pernah ditulis.
Tidak jarang dalam situasi yang rutin tersebut,
wartawan sering terseret kedalam penyimpangan professional,yaitu dengan
mengembangkan tema-tema yang menyesatkan.
Setelah memilih angel yang menyesatkan itu,
pengembangan berita pun membelok ke hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan
sesuatu yang diliput. Kalau sudah seperti itu, keprofesionalan si wartawan pun
benar-benar ternodai dan kepentingan pembaca untuk mendapat informasi yang
benar yang seharusnya dilindungi menjadi terabaikan.
3. Hindari
Trial by the Press
Trial by the
Press atau terjemahannya secara harfiah,”pengadilan oleh
pers” ini jelas merupakam praktik jurnalistik yang menyimpang. Karena, ia
menyalahi dua ketentuan, baik ketentuan yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik
maupun oleh Undang-Undang. Kode Etik Jurnalistik PWI yag mengatur hal ini
terdapat dalam Pasal 7, sedangkan Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah
Undang-Undang No. 14 tahun 1970 (pasal 4 ayat 3 dan pasal 8).
Tentang trial
by the press ini PWI memberikan pedoman yang rinci dalam “Sepuluh Pedoman
Penulisan tentang Hukum”-nya (Pedoman ke-6). Pedoman keenam itu antara lain
menyebutkan bahwa “ untuk menghindari sikap terhadap hokum dan sikap terhadap
tertuduh. Jadi hokum atau proses pengadilan harus berjalan dengan wajar.
Jadi
jelas sekali bahwa pekerjaan wartawan adalah merupakan profesi. Profesi yang
mulia dan memintakan tanggung jawab yang besar. Profesi wartawan juga mempunyai
status social yang tinggi, karena di banyak Negara berkembang ia merupkan
pemimpn opini dan sekaligus juga berperan membentuk opini public dengan
tulian-tulisannya.
DAFTAR PUSTAKA
Assegaff.
1991. Jurnalistik Masa Kini. Jakarta:
Ghalia Indonesia
Hitmat
dan Purnama Kusumaningrat. 2005. Jurnalistik:Teori
dan Praktik. Bandung: PT.
Remaja
Rordakarya
Wibisono,
Christianto. 1991. Pengetahuan Dasar
Jurnalistik. Jakarta: Media Sejahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar